Posted on

Laporan Keuangan Bank Syariah

Laporan Keuangan Bank Syariah

Secara umum, laporan keuangan untuk bank syariah dijelaskan sebagai berikut:
1) Laporan keuangan yang menggambarkan fungsi bank Islam  sebagai investor, hak dan kewajibannya, dengan tidak memandang tujuan bank Islam itu dari masalah investasinya apakah ekonomi atau sosial. Mekanisme investasi yang digunakan terbatas hanya kepada beberapa cara yang diperbolehkan syariah. Karenanya laporan keuangan meliputi:
a) Laporan posisi keuangan

b) Laporan laba rugi

c) Laporan arus kas

d) Laporan laba ditahan atau laporan perubahan pada saham pemilik

2) Sebuah laporan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang dikelola oleh bank syariah untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Laporan semacam ini akan dirujuk  sebagai ”Laporan Perubahan dalam Investasi Terbatas.”
3) Laporan keuangan yang menggambarkan peran bank syariah sebagai fiduciary dari dana yang tersedia untuk jasa sosial ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana terpisah.
a) Laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan dana sosial

b) Laporan sumber dan penggunaan dana qardh.7

Fungsi laporan keuangan bank syariah sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
1) Informasi dalam pengambilan putusan investasi dan pembiayaan laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
a) Shahibul maal /pemilik dana

b) Kreditur

c) Pembayar zakat, infak dan sadaqah

d) Pemegang saham

e) Otoritas pengawasan

f) Bank Indonesia

g) Pemerintah

h) Lembaga penjamin simpanan

i) Masyarakat

2) Informasi dalam menilai prospek arus kas

3) Informasi atas sumber daya ekonomi

4) Informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah

5) Informasi untuk membantu pihak terkait didalam  menentukan zakat bank atau pihak lainnya
6) Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggung jawab amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang rasional, serta informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik rekening investasi.

Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.8 Serta Bank syariah harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya.

Mekanisme kerja masing-masing bagian pada  sistem  perbankan syariah yang disesuaikan dengan struktur organisasi adalah sebagai berikut:
a. Dengan adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan laporan pertanggungjawan direksi serta rencana kerja selanjutnya maka bank syariah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
b. Adanya fatwa agama dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang terutama berkaitan dengan produk-produk bank syariah maka langkah-langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi bank syariah akan mendapatkan mengabsahan dari DPS. Pada hakikatnya DPS dengan fatwa agama yang memegang peranan penting dalam bank syariah meskipun personalianya ditetapkan oleh RUPS, karena merupakan dasar operasianal yang mengikat bagi bank  syariah. Para anggota DPS ditunjuk oleh DSN (Dewan Syariah Nasianal) untuk menentukan calon siapa saja yang masuk pada lembaga keuangan syariah tersebut sebagai DPS.
c. Dalam operasional bank syariah terdapat dua macam pengawasan, ialah: pertama pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan direksi, kedua pengawasan eksternal oleh bank Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.