Posted on

SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI PUBLISHER AFFILIASI ONLINE SHOP TERBESAR DI ASIA TENGGARA


Ketentuan Umum dan Ketentuan untuk Penerbit berlaku untuk hubungan kontraktual antara PT. Ecart Services Indonesia, 16 th Fl., Menara Bidakara I, Jalan Gatot Subroto, Kav. 71-73, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “LAZADA”) dan mitra dalam Program Afiliasi LAZADA 

(selanjutnya disebut sebagai “Mitra”).

 syarat dan ketentuan Mitra sendiri akan memerlukan persetujuan tertulis dari LAZADA dan karena itu tidak berlaku bahkan jika LAZADA tidak keberatan dengan validitas mereka. 

Ayat 2: Pembuatan Kontrak Kontrak antara LAZADA dan Partner sehubungan dengan penempatan materi iklan LAZADA harus dibentuk secara eksklusif melalui prosedur aplikasi LAZADA platform, dalam konteks yang Mitra wajib mengajukan permohonan untuk berpartisipasi dalam Program Afiliasi LAZADA, dengan demikian menerima Syarat dan Ketentuan Umum untuk Publisher. Mitra akan memiliki hak untuk penerimaan tawaran kata atau pembentukan kontrak dengan LAZADA. Sign-Up Form bersama ini Syarat dan Ketentuan Umum dan diterima dalam program ini akan bersama-sama merupakan perjanjian kerangka kerja antara LAZADA (Advertiser) dan Mitra (Publisher). 

Ayat 3: Subjek Kontrak 

1) Subjek kontrak ini akan menjadi partisipasi dalam Program Afiliasi dan promosi LAZADA oleh Partner sebagai publisher dalam konteks platform. Untuk tujuan ini, LAZADA harus membuat pilihan materi iklan (banner misalnya iklan, tombol, link teks, pakan produk, dan newsletter template) yang tersedia untuk Mitra sebagai pengiklan melalui LAZADA Platform. 

2) Mitra harus bertanggung jawab untuk menempatkan materi iklan LAZADA di situsnya (s) (selanjutnya disebut sebagai “Situs Mitra”) terdaftar di Program Afiliasi LAZADA. Mitra harus bebas untuk memutuskan apakah dan berapa lama untuk menempatkan materi iklan LAZADA di Website Partner. Mitra berhak untuk menghapus materi iklan LAZADA lagi setiap saat. Partner hanya diperbolehkan untuk menempatkan bahan LAZADA iklan pada perusahaan situs Mitra (s) terdaftar dan disetujui oleh LAZADA. 

3) Sebagai imbalan untuk promosi dan broker sukses transaksi, Mitra akan menerima dari LAZADA komisi broker, yang akan tergantung pada sejauh mana dan nilai riil dari layanan

.4) LAZADA Program Afiliasi tidak akan membangun hubungan kontraktual lainnya antara Pihak yang melampaui kontrak ini. 

5) LAZADA akan berhak untuk mengubah Ketentuan Umum dan Ketentuan untuk Penerbit setiap saat.Mitra harus diberitahu tentang perubahan melalui e-mail. Harus Mitra tidak setuju dengan perubahan, itu berhak untuk menginformasikan LAZADA daripadanya dalam waktu empat minggu setelah diterimanya pemberitahuan perubahan. Jika Mitra tidak memberikan pemberitahuan tersebut dalam periode ini, perubahan akan dianggap telah diterima dan berlaku pada akhir periode. LAZADA akan, dalam pemberitahuan atas perubahan, saran Mitra pentingnya batas waktu empat minggu. 

Klausul 4: Definisi dan Interpretasi Pengiklan Mitra kontrak yang menawarkan nya produk / barang atau jasa. Iklan Media Media yang biasanya website dari Penerbit. Website, termasuk semua sub-halaman, memerlukan pendaftaran oleh Penerbit. Periklanan Media juga dapat mencakup media pemasaran lainnya, seperti pemasaran buletin. Pengiklan Platform Platform yang memungkinkan penerbit untuk berpartisipasi dalam Program Afiliasi LAZADA dan memberikan dengan informasi statistik dan keuangan. Pengiklan Website website di mana pengiklan menjual nya produk / barang atau jasa secara online. Afiliasi Pay Program per penjualan. Program Afiliasi mengoperasikan atas nama Advertiser.

Transaksi tagihan yang tidak memenuhi syarat untuk pembayaran komisi. Klik panggilan A pengguna dari hyperlink untuk Program Afiliasi, yang mengarah ke situs web pengiklan. Pelanggan Seseorang alami yang accessesto Advertising Media Penerbit dan / atau Website Pengiklan, dan tempat pesanan di Website Pengiklan. Hyperlink Sebuah link ke Website Pengiklan dalam bentuk URL yang tepat, yang tersedia melalui Program Afiliasi, untuk digunakan oleh Penerbit dalam nya Advertising Media (misalnya Website terdaftar), yang mengidentifikasi penerbit. Partai entitas yang masuk ke dalam perjanjian yang mengikat dengan satu atau lebih pihak kontraktor lain dan dengan demikian menerima manfaat dan kewajiban ditentukan di dalamnya.Platform Platform online di mana penerbit dapat menemukan semua informasi dan bahan yang diperlukan untuk menjadi bagian dari dan berkontribusi terhadap Program Afiliasi (mengikuti kinerja, mengambil materi iklan, akses ke jumlahnya komisi, dll). Publisher (Mitra) Suatu entitas yang menerbitkan konten di internet. 3 Komisi Penerbit reward yang diterima oleh penerbit untuk memberikan penjualan atau tindakan yang disepakati. Penerbit Website (Situs Mitra) Situs web di mana Partner yang mempublikasikan konten. konten yang diterbitkan dapat berisi teks, gambar, video dan jenis media lainnya. Sale (juga disebut rangka atau transaksi) Tindakan menjual produk atau jasa dengan imbalan uang oleh salah satu pelanggan 

Pengiklan melalui Penerbit Hyperlink. SEM Singkatan yang berarti pemasaran mesin pencari dan termasuk segala bentuk pemasaran online yang bertujuan untuk mempromosikan website dengan meningkatkan visibilitas mereka di halaman hasil mesin pencari melalui penggunaan penempatan dibayar, iklan kontekstual atau dibayar inklusi. SEO Akronim yang berarti optimasi mesin pencari dan termasuk proses

 (i) meningkatkan volume atau kualitas lalu lintas ke situs web atau halaman web dari mesin pencari melalui “alam” atau un-bayar ( “organik” atau “algorithmic” ) hasil pencarian, atau 

(ii) mewujudkan atau menciptakan ranking ditingkatkan atau lebih baik dalam hasil mesin pencari untuk kata kunci atau kata kunci tertentu. Sign-Up Bentuk The Sign-up bentuk yang dapat diakses melalui Program Afiliasi untuk mendaftar untuk Program Afiliasi. Lihat (atau kesan) 
Jumlah kali iklan ditampilkan di Advertising Media. 


Ayat 5: Kewajiban Mitra

 1) Mitra harus tegas dilarang menggunakan bahan iklan selain yang disediakan oleh LAZADA melalui platform dan dari memodifikasi bahan iklan tanpa otorisasi. 

2) Mitra akan tidak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh LAZADA, diizinkan untuk menggunakan iklan e-mail (EDM) untuk mempromosikan LAZADA. 

3) Mitra memiliki memastikan bahwa semua alamat e-mail yang dihasilkan selama opt-in ganda, dalam pertimbangan semua pembatasan yang diperlukan.LAZADA akan bebas dari semua persyaratan pihak ketiga dalam kasus masalah karena mitra mailing. Mitra menjamin bahwa mereka bertanggung jawab dalam kasus keluhan mengenai e-mail. Mitra tidak diperkenankan untuk menggunakan merek “LAZADA” dalam alamat e-mail, dalam URL, dalam kode sumber, dan dalam subjek e-mail.Mitra harus memastikan bahwa itu adalah jelas bahwa e-mail berasal dari Mitra dan bukan dari LAZADA langsung. E-mail harus disetujui oleh LAZADA sebelum akan dikirim. Mitra harus mengkompensasi biaya, dalam kasus pelanggaran persyaratan pihak ketiga karena tidak mengikuti pembatasan. 

4) Mitra sendiri bertanggung jawab atas isi dan operasi rutin Website Partner-nya dan harus, untuk jangka waktu kontrak ini, menempatkan ada konten pada kata Website yang melanggar hukum yang berlaku, moral publik atau hak pihak ketiga. Larangan harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, representasi yang memuliakan kekerasan, konten seksual dan pornografi dan ilustrasi, pernyataan menyesatkan atau konten diskriminatif (misalnya dalam hal gender, ras, politik, agama, kebangsaan atau cacat). Konten tersebut mungkin tidak akan disebutkan di Website Partner, atau mungkin link 4 dibuat dari Website Partner untuk sesuai konten di situs web lain. Website Mitra tidak akan melakukan, melaksanakan, menggunakan, melakukan atau kegiatan kesepakatan olahraga, torrent atau streaming. 

5) Partnershall dilarang memelihara pada websitesthat Internet dapat menimbulkan risiko kebingungan dengan kehadiran web dari LAZADA. Mitra harus tidak diizinkan untuk cermin mengatakan kehadiran atau menyalin grafis, teks atau konten lainnya dari situs LAZADA. Hal ini dilarang untuk merangkak setiap halaman Web LAZADA ini. Secara khusus, Mitra harus menghindari menciptakan kesan bahwa Website Partner adalah proyek dari LAZADA atau operatornya secara ekonomi terkait dengan LAZADA dengan cara apapun yang melampaui Program Afiliasi LAZADA dan kontrak ini. Setiap penggunaan, oleh Mitra, bahan atau konten dari kehadiran web LAZADA atau logo atau merek harus mensyaratkan LAZADA sebelum persetujuan tertulis. 

6) Mitra bertanggung jawab, vis-à-vis LAZADA, untuk memastikan bahwa iklan e-mail yang berada di tidak melanggar langsung maupun tidak langsung dan / atau hak rumah tangga asing pihak ketiga properti dan / atau hak-hak lain yang tidak menikmati perlindungan hukum khusus. 

7) Hal ini dilarang untuk mendorong pemasaran mesin pencari (SEM) dan berbasis kata kunci lalu lintas iklan lainnya ke Website Pengiklan. SEM dan berbasis kata kunci iklan mengarahkan lalu lintas lainnya ke Website Mitra harus mengecualikan merek LAZADA dan label pribadi; dengan kata lain, “LAZADA” harus dimasukkan sebagai kata kunci negatif. Dalam hal pelanggaran, LAZADA bebas untuk membatalkan jumlah total penjualan sesuai dengan bulan di mana pelanggaran terjadi. link situs dalam iklan Google AdWords dapat dimasukkan sehubungan dengan LAZADA hanya jika mereka mengacu pada halaman arahan dari Website Partner yang LAZADA secara eksklusif dipromosikan. link situs mungkin tegas tidak ditempatkan pada merek LAZADA atau salah eja atau istilah generik yang terkait dengan berbagai produk LAZADA, dan tidak akan mengarahkan forwarding dari dalam iklan Google akan diizinkan. daftar produk dalam pencarian produk Google Shopping akan tegas dilarang. Jenis lain dari produk Google dilarang (misalnya GDN).

 8) Iklan LAZADA melalui kegiatan media sosial (misalnya Facebook, Pinterest, Twitter, dll) diberikan atas permintaan dan tidak termasuk merek dagang dari LAZADA, atau menampilkan konten menyesatkan (yaitu yang mungkin terlihat seperti aktivitas media sosial LAZADA resmi).  kegiatan media sosial melalui platform Facebook akan dijalankan melalui “halaman Fan” saja dan tidak melalui “Halaman Pribadi”.

 9) Mitra akan tidak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh LAZADA, diizinkan untuk melakukan, melakukan, menggunakan, melakukan atau latihan SEO. kegiatan SEO dapat dilakukan hanya atas permintaan dari LAZADA dan akan didukung oleh tim LAZADA SEO. 

10) Mitra tidak akan mengatur kampanye di pihak ketiga Jaringan Afiliasi. Partner hanya diperbolehkan untuk mengarahkan lalu lintas sendiri ke Website Pengiklan. 

11) Mitra tidak akan mengarahkan lalu lintas seluler atau insentif untuk Website Pengiklan.

 12) Mitra akan menjamin bahwa itu akan mengatur cookie hanya jika materi iklan yang disediakan oleh Program Afiliasi LAZADA sedang digunakan terlihat pada Website Mitra dan pengguna mengklik secara sukarela dan sadar. Penggunaan lapisan, add-ons, Iframe, pop-up, pop-under, situs-under, kue menjatuhkan dan teknologi postview tidak diperkenankan dan dilarang. 

13) Penggunaan tawaran, materi atau nama-nama merek untuk setiap kasus persaingan atau lotre sangat dilarang. 

14) Mitra dapat mempromosikan semata-mata voucher yang LAZADA telah disetujui secara eksplisit untuk afiliasi dan / atau dikomunikasikan dengan cara tertulis atau newsletter Mitra.Promosi voucher lainnya, misalnya dari newsletter akhir pelanggan, iklan cetak, kontak layanan pelanggan atau kode voucher diperoleh tanpa terlebih dahulu 5 persetujuan tertulis oleh LAZADA, akan dianggap sebagai penyalahgunaan Program Afiliasi. Pihak setuju penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran material dari kontrak yang LAZADA berhak untuk menahan semua pembayaran kepada Mitra dan untuk mengakhiri kontrak ini dengan segera. 

15) Setiap pelanggaran bersalah, oleh Mitra, dari paragraf sebelumnya 1) – 10) atau hak kekayaan industri atau hak cipta dari LAZADA memberikan hak LAZADA untuk mengakhiri kontrak ini untuk tujuan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini tidak akan mempengaruhi klaim tambahan terhadap Partner yang LAZADA berhak. Secara khusus, LAZADA berhak, vis-à-vis Mitra, untuk menahan atau menghentikan semua dan setiap layanan yang terkait dengan kata Mitra. 16) Mitra akan menghapus materi iklan LAZADA tanpa penundaan dari Website Partner jika LAZADA memintanya untuk melakukannya.

17) Jika LAZADA digugat oleh pihak ketiga karena pelanggaran bersalah Partner dari kewajiban kontrak, terutama yang diatur dalam paragraf sebelumnya 1) – 10), atau pada rekening pelanggaran Partner dari ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan penempatan bahan iklan LAZADA, Mitra wajib mengganti rugi LAZADA terhadap semua klaim pihak ketiga yang menegaskan pada rekening pelanggaran tersebut. Jika, untuk pertahanan hukumnya, LAZADA membutuhkan Partner untuk memberikan informasi atau penjelasan, Mitra wajib membuat tersedia sama untuk LAZADA tanpa penundaan dan juga untuk memberikan dukungan yang wajar untuk LAZADA dalam pertahanan hukumnya. Selain itu, Mitra akan mengkompensasi LAZADA untuk setiap biaya yang dihasilkan dari klaim oleh pihak ketiga karena pelanggaran hak dan / atau kewajiban tersebut; biaya tersebut harus, misalnya, termasuk biaya pengacara (tarif per jam dari 500 EUR), biaya pengadilan, khususnya biaya proses independen untuk mengambil bukti, kerusakan dan kerugian lain yang LAZADA menderita karenanya. 

18) Mitra tidak akan membeli produk apapun (s) melalui link atau banner yang disediakan oleh LAZADA untuk dijual kembali atau penggunaan komersial apapunDemikian pula, Mitra tidak akan meminta atau mendorong dari / nya teman, kerabat, atau rekan untuk membeli produk apapun (s) melalui link atau banner yang disediakan oleh LAZADA untuk dijual kembali atau penggunaan komersial apapun. 

Setiap pelanggaran klausul ini yang memberikan hak LAZADA untuk mengakhiri akun Mitra dan membatalkan semua transaksi yang dihasilkan. 

Klausul 6: Layanan oleh LAZADA

1) Setelah Mitra telah diterima di Program Afiliasi LAZADA, itu harus dilengkapi dengan berbagai materi iklan, yang akan disesuaikan secara berkala sesuai dengan berbagai produk dan pengaruh musiman.Mitra dapat meminta penyediaan individu format atau newsletter template dari LAZADA setiap saat.

 2) LAZADA akan beroperasi situs dan layanan yang ditawarkan padanya, seperti penyediaan pakan produk, dalam batas-batas kapasitas teknis yang tersedia untuk LAZADA. LAZADA tidak wajib, dalam batas-batas tersebut, untuk memberikan bebas dari kesalahan dan gangguan bebas ketersediaan website. Kualitas dan kebenaran dari produk, materi iklan dan file csv yang ditawarkan pada platform LAZADA akan jatuh dalam kebijaksanaan eksklusif LAZADA.

 3) Semua kegiatan Mitra harus login melalui platform sistem pelacakan dan dibuat dapat diakses oleh Mitra melalui statistik dan laporan platform yang. Komisi yang LAZADA membayar kepada Mitra sebulan sekali harus didasarkan atas perintah ditengahi dan menghasilkan net value keranjang belanja. * Nilai keranjang belanja Net = [Apa pelanggan membayar – (VAT10% + biaya pengiriman + biaya pembayaran)] 

4) Mitra wajib, dalam konteks partisipasi dalam platform dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dengan LAZADA dalam hal ini, berhak untuk menerima komisi dari LAZADA sehubungan dengan transaksi yang dihasilkan, oleh promosi aktif dari LAZADA di website Partner terdaftar dengan Program Mitra, dalam sesi pertama dan selama tiga puluh hari setelah itu. 6 Ayat 7:

 Kewajiban

 1) LAZADA akan, dalam hal niat yang disengaja atau kelalaian, bertanggung jawab tanpa batasan cedera untuk hidup, anggota badan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan Kewajiban Produk (berdasarkan hukum Republik Indonesia dan wewenang yang diberikan dalam ketentuan hukum) dan untuk tingkat jaminan yang dilakukan oleh LAZADA.

 2) Dalam hal terjadi pelanggaran biasanya lalai dari kewajiban yang material terhadap pencapaian tujuan kontrak (materi kewajiban kontraktual), kewajiban LAZADA harus dibatasi sejumlah kerusakan yang diduga dan khas sesuai dengan jenis transaksi yang bersangkutan. 

3) Tidak ada kewajiban lebih lanjut pada bagian dari LAZADA harus ada.

 4) Keterbatasan tersebut dari kewajiban juga berlaku terhadap kewajiban pribadi karyawan LAZADA, perwakilan dan badan eksekutif.

 Ayat 8: Komisi Penerbit

 1) LAZADA setuju untuk membayar komisi atas penjualan yang dihasilkan oleh lalu lintas yang datang dari situs web Mitra. Dalam rangka untuk menghargai penerbit kinerja terbaik, LAZADA menempatkan struktur komisi berdasarkan kategori-(Lihat “pameran A” untuk lebih jelasnya). 

2) tidak termasuk Tagihan kembali pesanan oleh pelanggan LAZADA tetapi meliputi: 

    2.1 Penipuan & transaksi

     2,2 Dibatalkan transaksi 

3) Komisi dihitung dari nilai keranjang belanja bersih * * nilai keranjang belanja Net valid = [Apa pelanggan membayar – (VAT10% + Biaya Pengiriman + biaya pembayaran)]

 4) Penerbit Payout (PP) = [keranjang belanja nilai x tingkat Komisi Net] “pameran A” berbasis Kategori komisi struktur: Kategori tingkat Komisi Komputer & Laptop 2,5% Mobiles & Tablets 2,5% Kamera 2,5% Konsumen elektronik 2,5% Rumah Tangga elektronik 2,5% Rumah Tangga 6% Mode 10% Kesehatan & Kecantikan 6% Mainan & Bayi 6% Tas & koper 6% Medias, Game & Musik 6% Automotive 6% Olahraga & Outdoor 6% Watches 6% Kendaraan 1% 7 

5) struktur Komisi dapat dimodifikasi dengan menambahkan poin tambahan dari komisi untuk dipilih afiliasi atas, dalam rangka untuk mendorong praktik terbaik dan penghargaan hasil yang luar biasa.

 Ayat 9: Pelacakan Metodologi 

1) LAZADA dan Mitra setuju pelacakan itu dan pelaporan yang dilakukan oleh platform partai 3 rd dimana cookie dijatuhkan pada browser pengguna untuk melacak transaksi kembali ke masing-masing penerbit tertentu. 

2) LAZADA atribut transaksi untuk penerbit yang ISIN posisi apapun dari rantai klik. 3) Cookie akan berlangsung selama 15 hari. 

4) Jika Advertiser wajah pelacakan atau masalah situs terkait (atau masalah lain) yang dapat mencegah Advertiser dari benar pencatatan transaksi mengemudi oleh Website Mitra, Advertiser setuju untuk mengkompensasi Mitra dengan membayar sekitar pembayaran harian berdasarkan pembayaran rata-rata dari dua minggu terakhir menurut jumlah hari masalah terjadi. 

Klausul 10: Pembayaran 

1) Penerbit dapat login ke LAZADA Platform untuk melihat akumulasi komisi satu konversi jam mereka dibuat.

 2) LAZADA cadangan lead time dari 30 hari untuk memvalidasi status penjualan bulanan dilacak. LAZADA perlu maksimal 60 hari untuk memvalidasi semua transaksi dalam satu bulan 

3) Penerbit akan dibayar dalam waktu 30 hari setelah LAZADA telah divalidasi penjualan. Dalam penerbit keseluruhan perlu maksimal 90 hari untuk mendapatkan bayaran 

4) LAZADA berhak untuk menahan pembayaran di bawah 25 USD untuk diakumulasi dan dibayar pada periode pembayaran berikutnya (jika jumlahnya berhasil 25 USD pada akhir bulan berikutnya). 5) Semua pembayaran dilakukan dari Advertiser untuk Mitra akan dalam bentuk transfer bank langsung, LAZADA bertanggung jawab untuk semua biaya pemrosesan intuisi keuangan yang terjadi.

 Ayat 11: Syarat Kontrak dan Pengakhiran 

1) Jangka waktu kontrak ini harus didasarkan pada durasi keanggotaan Partner Program Afiliasi LAZADA

.2) Mengikuti pemutusan kontrak, Mitra akan, tanpa diminta untuk melakukannya, segera menghapus bahan informasi dan iklan diserahkan kepadanya. Mitra tidak berhak retensi dalam hal ini. Mitra akan, atas permintaan LAZADA, menyediakan LAZADA dengan konfirmasi tertulis dari penghapusan.

 3) LAZADA berhak untuk mengubah atau mengubah struktur komisi bertujuan hari pertama setiap bulan. Dalam kasus seperti itu, pemberitahuan akan diposting di situs LAZADA ini, dan e-mail akan dikirim ke Mitra, berdasarkan alamat e-mail yang disediakan oleh Mitra melalui Program Afiliasi LAZADA. Pemberitahuan akan terjadi setidaknya 4 minggu sebelum perubahan. LAZADA tidak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komunikasi tentang perubahan dalam program ini diterima oleh Partner. Dalam kasus perselisihan, jalan satu-satunya Mitra harus mengakhiri partisipasinya dalam program ini. 

4) LAZADA berhak untuk mengubah atau menghentikan Penerbit apapun pada hari pertama setiap bulan, dengan 4 minggu pemberitahuan sebelumnya kepada Penerbit.

 Klausul 12: Kerahasiaan 

1) Informasi rahasia adalah setiap informasi dan dokumen milik Pihak lainnya masing-masing yang telah ditandai sebagai rahasia atau dapat dianggap sebagai rahasia berdasarkan pada keadaan. Hal ini harus mencakup, khususnya, informasi tentang syarat dan ketentuan, spesifikasi penjualan dan bahan evaluasi yang dibuat tersedia untuk Mitra dengan karyawan LAZADA. 

2) Para pihak sepakat untuk menjaga keheningan sehubungan informasi rahasia. Mitra akan mengungkapkan informasi rahasia hanya untuk karyawan yang perlu menyadari hal itu untuk melaksanakan kontrak ini. Mitra akan mewajibkan kata karyawan untuk menjaga kerahasiaan sehubungan dengan informasi rahasia selama dan setelah aktivitas mereka.

 3) Tugas non-pengungkapan berlaku untuk jangka waktu tak terbatas melampaui jangka waktu kontrak ini. 

Ayat 13: Tugas, Hak Retensi, Set-Off

 1) Mitra dapat mentransfer klaim terhadap LAZADA berdasarkan kontrak ini kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan tertulis LAZADA ini.

 2) Salah satu Pihak untuk kontrak dapat menetapkan atau melaksanakan hak retensi hanya dalam kaitannya dengan piutang lain Partai yang tidak terbantahkan atau telah menjadi res judicata. 

Klausul 14: Ketentuan Penutup 

1) Kontrak ini akan diatur oleh undang-undang Republik Indonesia tanpa mempengaruhi setiap) hukum internasional dan supranasional (kontrak, khususnya Konvensi PBB tentang Perdagangan Barang Internasional.

 2) Satu-satunya tempat yurisdiksi untuk setiap sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual harus Indonesia / Jakarta, yang kewenangan tunggal berlaku juga untuk hal-hal internasional. LAZADA alternatif dapat mengambil tindakan hukum di tempat umum Mitra yurisdiksi.

 3) Tidak akan ada perjanjian tambahan oral untuk kontrak ini. Perubahan dan lampiran kontrak harus mensyaratkan bentuk tertulis. Ini juga berlaku untuk perubahan atau pembatalan dari klausul ini. Dokumen tersedia dalam bentuk elektronik tidak harus memenuhi persyaratan bentuk tertulis. 

4) Harus ketentuan individu dalam kontrak ini tidak sah atau tidak dapat diterapkan, ini tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya. Pihak kontrak harus berusaha untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diterapkan dengan satu yang paling memenuhi tujuan kontrak dalam hal hukum dan ekonomi. Hal yang sama berlaku dalam hal kekosongan a. 

5) Dalam hal terjadi sengketa antara para Pihak dalam Perjanjian ini, termasuk tanpa batasan pada Mitra harus memastikan bahwa itu adalah jelas bahwa e-mail berasal dari Mitra dan bukan dari LAZADA langsung. E-mail harus disetujui oleh LAZADA sebelum akan dikirim. Mitra harus mengkompensasi biaya, dalam kasus pelanggaran persyaratan pihak ketiga karena tidak mengikuti pembatasan. 4) Mitra sendiri bertanggung jawab atas isi dan operasi rutin Website Partner-nya dan harus, untuk jangka waktu kontrak ini, menempatkan ada konten pada kata Website yang melanggar hukum yang berlaku, moral publik atau hak pihak ketiga. Larangan harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, representasi yang memuliakan kekerasan, konten seksual dan pornografi dan ilustrasi, pernyataan menyesatkan atau konten diskriminatif (misalnya dalam hal gender, ras, politik, agama, kebangsaan atau cacat).Konten tersebut mungkin tidak akan disebutkan di Website Partner, atau mungkin link 4 dibuat dari Website Partner untuk sesuai konten di situs web lain. Website Mitra tidak akan melakukan, melaksanakan, menggunakan, melakukan atau kegiatan kesepakatan olahraga, torrent atau streaming. 5) Partnershall dilarang memelihara pada websitesthat Internet dapat menimbulkan risiko kebingungan dengan kehadiran web dari LAZADA. Mitra harus tidak diizinkan untuk cermin mengatakan kehadiran atau menyalin grafis, teks atau konten lainnya dari situs LAZADA. Hal ini dilarang untuk merangkak setiap halaman Web LAZADA ini. Secara khusus, Mitra harus menghindari menciptakan kesan bahwa Website Partner adalah proyek dari LAZADA atau operatornya secara ekonomi terkait dengan LAZADA dengan cara apapun yang melampaui Program Afiliasi LAZADA dan kontrak ini. Setiap penggunaan, oleh Mitra, bahan atau konten dari kehadiran web LAZADA atau logo atau merek harus mensyaratkan LAZADA sebelum persetujuan tertulis. 

6) Mitra bertanggung jawab, vis-à-vis LAZADA, untuk memastikan bahwa iklan e-mail yang berada di tidak melanggar langsung maupun tidak langsung dan / atau hak rumah tangga asing pihak ketiga properti dan / atau hak-hak lain yang tidak menikmati perlindungan hukum khusus.

 7) Hal ini dilarang untuk mendorong pemasaran mesin pencari (SEM) dan berbasis kata kunci lalu lintas iklan lainnya ke Website Pengiklan. SEM dan berbasis kata kunci iklan mengarahkan lalu lintas lainnya ke Website Mitra harus mengecualikan merek LAZADA dan label pribadi; dengan kata lain, “LAZADA” harus dimasukkan sebagai kata kunci negatif. Dalam hal pelanggaran, LAZADA bebas untuk membatalkan jumlah total penjualan sesuai dengan bulan di mana pelanggaran terjadi. link situs dalam iklan Google AdWords dapat dimasukkan sehubungan dengan LAZADA hanya jika mereka mengacu pada halaman arahan dari Website Partner yang LAZADA secara eksklusif dipromosikan. link situs mungkin tegas tidak ditempatkan pada merek LAZADA atau salah eja atau istilah generik yang terkait dengan berbagai produk LAZADA, dan tidak akan mengarahkan forwarding dari dalam iklan Google akan diizinkan. daftar produk dalam pencarian produk Google Shopping akan tegas dilarang. Jenis lain dari produk Google dilarang (misalnya GDN).

8) Iklan LAZADA melalui kegiatan media sosial (misalnya Facebook, Pinterest, Twitter, dll) diberikan atas permintaan dan tidak termasuk merek dagang dari LAZADA, atau menampilkan konten menyesatkan (yaitu yang mungkin terlihat seperti aktivitas media sosial LAZADA resmi).  kegiatan media sosial melalui platform Facebook akan dijalankan melalui “halaman Fan” saja dan tidak melalui “Halaman Pribadi”.

 9) Mitra akan tidak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh LAZADA, diizinkan untuk melakukan, melakukan, menggunakan, melakukan atau latihan SEO. kegiatan SEO dapat dilakukan hanya atas permintaan dari LAZADA dan akan didukung oleh tim LAZADA SEO. 

10) Mitra tidak akan mengatur kampanye di pihak ketiga Jaringan Afiliasi. Partner hanya diperbolehkan untuk mengarahkan lalu lintas sendiri ke Website Pengiklan. 

11) Mitra tidak akan mengarahkan lalu lintas seluler atau insentif untuk Website Pengiklan. 

12) Mitra akan menjamin bahwa itu akan mengatur cookie hanya jika materi iklan yang disediakan oleh Program Afiliasi LAZADA sedang digunakan terlihat pada Website Mitra dan pengguna mengklik secara sukarela dan sadar. Penggunaan lapisan, add-ons, Iframe, pop-up, pop-under, situs-under, kue menjatuhkan dan teknologi postview tidak diperkenankan dan dilarang. 

13) Penggunaan tawaran, materi atau nama-nama merek untuk setiap kasus persaingan atau lotre sangat dilarang. 

14) Mitra dapat mempromosikan semata-mata voucher yang LAZADA telah disetujui secara eksplisit untuk afiliasi dan / atau dikomunikasikan dengan cara tertulis atau newsletter Mitra.Promosi voucher lainnya, misalnya dari newsletter akhir pelanggan, iklan cetak, kontak layanan pelanggan atau kode voucher diperoleh tanpa terlebih dahulu 5 persetujuan tertulis oleh LAZADA, akan dianggap sebagai penyalahgunaan Program Afiliasi. Pihak setuju penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran material dari kontrak yang LAZADA berhak untuk menahan semua pembayaran kepada Mitra dan untuk mengakhiri kontrak ini dengan segera. 

15) Setiap pelanggaran bersalah, oleh Mitra, dari paragraf sebelumnya 1) – 10) atau hak kekayaan industri atau hak cipta dari LAZADA memberikan hak LAZADA untuk mengakhiri kontrak ini untuk tujuan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini tidak akan mempengaruhi klaim tambahan terhadap Partner yang LAZADA berhak. Secara khusus, LAZADA berhak, vis-à-vis Mitra, untuk menahan atau menghentikan semua dan setiap layanan yang terkait dengan kata Mitra. 

16) Mitra akan menghapus materi iklan LAZADA tanpa penundaan dari Website Partner jika LAZADA memintanya untuk melakukannya. 

17) Jika LAZADA digugat oleh pihak ketiga karena pelanggaran bersalah Partner dari kewajiban kontrak, terutama yang diatur dalam paragraf sebelumnya 1) – 10), atau pada rekening pelanggaran Partner dari ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan penempatan bahan iklan LAZADA, Mitra wajib mengganti rugi LAZADA terhadap semua klaim pihak ketiga yang menegaskan pada rekening pelanggaran tersebut. Jika, untuk pertahanan hukumnya, LAZADA membutuhkan Partner untuk memberikan informasi atau penjelasan, Mitra wajib membuat tersedia sama untuk LAZADA tanpa penundaan dan juga untuk memberikan dukungan yang wajar untuk LAZADA dalam pertahanan hukumnya. Selain itu, Mitra akan mengkompensasi LAZADA untuk setiap biaya yang dihasilkan dari klaim oleh pihak ketiga karena pelanggaran hak dan / atau kewajiban tersebut; biaya tersebut harus, misalnya, termasuk biaya pengacara (tarif per jam dari 500 EUR), biaya pengadilan, khususnya biaya proses independen untuk mengambil bukti, kerusakan dan kerugian lain yang LAZADA menderita karenanya.

 18) Mitra tidak akan membeli produk apapun (s) melalui link atau banner yang disediakan oleh LAZADA untuk dijual kembali atau penggunaan komersial apapun. Demikian pula, Mitra tidak akan meminta atau mendorong dari / nya teman, kerabat, atau rekan untuk membeli produk apapun (s) melalui link atau banner yang disediakan oleh LAZADA untuk dijual kembali atau penggunaan komersial apapun. Setiap pelanggaran klausul ini yang memberikan hak LAZADA untuk mengakhiri akun Mitra dan membatalkan semua transaksi yang dihasilkan.

 Klausul 6: Layanan oleh LAZADA 

1) Setelah Mitra telah diterima di Program Afiliasi LAZADA, itu harus dilengkapi dengan berbagai materi iklan, yang akan disesuaikan secara berkala sesuai dengan berbagai produk dan pengaruh musiman.Mitra dapat meminta penyediaan individu format atau newsletter template dari LAZADA setiap saat. 

2) LAZADA akan beroperasi situs dan layanan yang ditawarkan padanya, seperti penyediaan pakan produk, dalam batas-batas kapasitas teknis yang tersedia untuk LAZADA. LAZADA tidak wajib, dalam batas-batas tersebut, untuk memberikan bebas dari kesalahan dan gangguan bebas ketersediaan website. Kualitas dan kebenaran dari produk, materi iklan dan file csv yang ditawarkan pada platform LAZADA akan jatuh dalam kebijaksanaan eksklusif LAZADA. 

3) Semua kegiatan Mitra harus login melalui platform sistem pelacakan dan dibuat dapat diakses oleh Mitra melalui statistik dan laporan platform yang. Komisi yang LAZADA membayar kepada Mitra sebulan sekali harus didasarkan atas perintah ditengahi dan menghasilkan net value keranjang belanja. * Nilai keranjang belanja Net = [Apa pelanggan membayar – (VAT10% + biaya pengiriman + biaya pembayaran)]

 4) Mitra wajib, dalam konteks partisipasi dalam platform dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dengan LAZADA dalam hal ini, berhak untuk menerima komisi dari LAZADA sehubungan dengan transaksi yang dihasilkan, oleh promosi aktif dari LAZADA di website Partner terdaftar dengan Program Mitra, 

dalam sesi pertama dan selama tiga puluh hari setelah itu. 6 Ayat 7: Kewajiban 1) LAZADA akan, dalam hal niat yang disengaja atau kelalaian, bertanggung jawab tanpa batasan cedera untuk hidup, anggota badan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan Kewajiban Produk (berdasarkan hukum Republik Indonesia dan wewenang yang diberikan dalam ketentuan hukum) dan untuk tingkat jaminan yang dilakukan oleh LAZADA.

 2) Dalam hal terjadi pelanggaran biasanya lalai dari kewajiban yang material terhadap pencapaian tujuan kontrak (materi kewajiban kontraktual), kewajiban LAZADA harus dibatasi sejumlah kerusakan yang diduga dan khas sesuai dengan jenis transaksi yang bersangkutan.

 3) Tidak ada kewajiban lebih lanjut pada bagian dari LAZADA harus ada. 

4) Keterbatasan tersebut dari kewajiban juga berlaku terhadap kewajiban pribadi karyawan LAZADA, perwakilan dan badan eksekutif. Ayat 8: Komisi Penerbit 1) LAZADA setuju untuk membayar komisi atas penjualan yang dihasilkan oleh lalu lintas yang datang dari situs web Mitra. Dalam rangka untuk menghargai penerbit kinerja terbaik, LAZADA menempatkan struktur komisi berdasarkan kategori-(Lihat “pameran A” untuk lebih jelasnya). 2) tidak termasuk Tagihan kembali pesanan oleh pelanggan LAZADA tetapi meliputi: 

2.1 Penipuan & transaksi

 2,2 Dibatalkan transaksi 

3) Komisi dihitung dari nilai keranjang belanja bersih * * nilai keranjang belanja Net valid = [Apa pelanggan membayar – (VAT10% + Biaya Pengiriman + biaya pembayaran)]

 4) Penerbit Payout (PP) = [keranjang belanja nilai x tingkat Komisi Net] “pameran A” berbasis Kategori komisi struktur: Kategori tingkat Komisi Komputer & Laptop 2,5% Mobiles & Tablets 2,5% Kamera 2,5% Konsumen elektronik 2,5% Rumah Tangga elektronik 2,5% Rumah Tangga 6% Mode 10% Kesehatan & Kecantikan 6% Mainan & Bayi 6% Tas & koper 6% Medias, Game & Musik 6% Automotive 6% Olahraga & Outdoor 6% Watches 6% Kendaraan 1% 7

 5) struktur Komisi dapat dimodifikasi dengan menambahkan poin tambahan dari komisi untuk dipilih afiliasi atas, dalam rangka untuk mendorong praktik terbaik dan penghargaan hasil yang luar biasa.

 Ayat 9: Pelacakan Metodologi

 1) LAZADA dan Mitra setuju pelacakan itu dan pelaporan yang dilakukan oleh platform partai 3 rd dimana cookie dijatuhkan pada browser pengguna untuk melacak transaksi kembali ke masing-masing penerbit tertentu. 

2) LAZADA atribut transaksi untuk penerbit yang ISIN posisi apapun dari rantai klik. 

3) Cookie akan berlangsung selama 15 hari. 

4) Jika Advertiser wajah pelacakan atau masalah situs terkait (atau masalah lain) yang dapat mencegah Advertiser dari benar pencatatan transaksi mengemudi oleh Website Mitra, Advertiser setuju untuk mengkompensasi Mitra dengan membayar sekitar pembayaran harian berdasarkan pembayaran rata-rata dari dua minggu terakhir menurut jumlah hari masalah terjadi.

 Klausul 10: Pembayaran 

1) Penerbit dapat login ke LAZADA Platform untuk melihat akumulasi komisi satu konversi jam mereka dibuat.

 2) LAZADA cadangan lead time dari 30 hari untuk memvalidasi status penjualan bulanan dilacak. LAZADA perlu maksimal 60 hari untuk memvalidasi semua transaksi dalam satu bulan 

3) Penerbit akan dibayar dalam waktu 30 hari setelah LAZADA telah divalidasi penjualan. Dalam penerbit keseluruhan perlu maksimal 90 hari untuk mendapatkan bayaran 4) LAZADA berhak untuk menahan pembayaran di bawah 25 USD untuk diakumulasi dan dibayar pada periode pembayaran berikutnya (jika jumlahnya berhasil 25 USD pada akhir bulan berikutnya). 5) Semua pembayaran dilakukan dari Advertiser untuk Mitra akan dalam bentuk transfer bank langsung, LAZADA bertanggung jawab untuk semua biaya pemrosesan intuisi keuangan yang terjadi. Ayat 11: Syarat Kontrak dan Pengakhiran 1) Jangka waktu kontrak ini harus didasarkan pada durasi keanggotaan Partner Program Afiliasi LAZADA.2) Mengikuti pemutusan kontrak, Mitra akan, tanpa diminta untuk melakukannya, segera menghapus bahan informasi dan iklan diserahkan kepadanya. Mitra tidak berhak retensi dalam hal ini. Mitra akan, atas permintaan LAZADA, menyediakan LAZADA dengan konfirmasi tertulis dari penghapusan. 3) LAZADA berhak untuk mengubah atau mengubah struktur komisi bertujuan hari pertama setiap bulan. Dalam kasus seperti itu, pemberitahuan akan diposting di situs LAZADA ini, dan e-mail akan dikirim ke Mitra, berdasarkan alamat e-mail yang disediakan oleh Mitra melalui Program Afiliasi LAZADA. Pemberitahuan akan terjadi setidaknya 4 minggu sebelum perubahan. LAZADA tidak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komunikasi tentang perubahan dalam program ini diterima oleh Partner. Dalam kasus perselisihan, jalan satu-satunya Mitra harus mengakhiri partisipasinya dalam program ini. 8 4) LAZADA berhak untuk mengubah atau menghentikan Penerbit apapun pada hari pertama setiap bulan, dengan 4 minggu pemberitahuan sebelumnya kepada Penerbit. Klausul 12: Kerahasiaan 1) Informasi rahasia adalah setiap informasi dan dokumen milik Pihak lainnya masing-masing yang telah ditandai sebagai rahasia atau dapat dianggap sebagai rahasia berdasarkan pada keadaan. Hal ini harus mencakup, khususnya, informasi tentang syarat dan ketentuan, spesifikasi penjualan dan bahan evaluasi yang dibuat tersedia untuk Mitra dengan karyawan LAZADA. 2) Para pihak sepakat untuk menjaga keheningan sehubungan informasi rahasia. Mitra akan mengungkapkan informasi rahasia hanya untuk karyawan yang perlu menyadari hal itu untuk melaksanakan kontrak ini. Mitra akan mewajibkan kata karyawan untuk menjaga kerahasiaan sehubungan dengan informasi rahasia selama dan setelah aktivitas mereka. 3) Tugas non-pengungkapan berlaku untuk jangka waktu tak terbatas melampaui jangka waktu kontrak ini. Ayat 13: Tugas, Hak Retensi, Set-Off 1) Mitra dapat mentransfer klaim terhadap LAZADA berdasarkan kontrak ini kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan tertulis LAZADA ini. 2) Salah satu Pihak untuk kontrak dapat menetapkan atau melaksanakan hak retensi hanya dalam kaitannya dengan piutang lain Partai yang tidak terbantahkan atau telah menjadi res judicata. Klausul 14: Ketentuan Penutup 1) Kontrak ini akan diatur oleh undang-undang Republik Indonesia tanpa mempengaruhi setiap) hukum internasional dan supranasional (kontrak, khususnya Konvensi PBB tentang Perdagangan Barang Internasional. 2) Satu-satunya tempat yurisdiksi untuk setiap sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual harus Indonesia / Jakarta, yang kewenangan tunggal berlaku juga untuk hal-hal internasional. LAZADA alternatif dapat mengambil tindakan hukum di tempat umum Mitra yurisdiksi. 3) Tidak akan ada perjanjian tambahan oral untuk kontrak ini. Perubahan dan lampiran kontrak harus mensyaratkan bentuk tertulis. Ini juga berlaku untuk perubahan atau pembatalan dari klausul ini. Dokumen tersedia dalam bentuk elektronik tidak harus memenuhi persyaratan bentuk tertulis. 4) Harus ketentuan individu dalam kontrak ini tidak sah atau tidak dapat diterapkan, ini tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya. Pihak kontrak harus berusaha untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diterapkan dengan satu yang paling memenuhi tujuan kontrak dalam hal hukum dan ekonomi. Hal yang sama berlaku dalam hal kekosongan a. 5) Dalam hal terjadi sengketa antara para Pihak dalam Perjanjian ini, termasuk tanpa batasan pada Mitra harus memastikan bahwa itu adalah jelas bahwa e-mail berasal dari Mitra dan bukan dari LAZADA langsung. E-mail harus disetujui oleh LAZADA sebelum akan dikirim. Mitra harus mengkompensasi biaya, dalam kasus pelanggaran persyaratan pihak ketiga karena tidak mengikuti pembatasan. 4) Mitra sendiri bertanggung jawab atas isi dan operasi rutin Website Partner-nya dan harus, untuk jangka waktu kontrak ini, menempatkan ada konten pada kata Website yang melanggar hukum yang berlaku, moral publik atau hak pihak ketiga. Larangan harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, representasi yang memuliakan kekerasan, konten seksual dan pornografi dan ilustrasi, pernyataan menyesatkan atau konten diskriminatif (misalnya dalam hal gender, ras, politik, agama, kebangsaan atau cacat).Konten tersebut mungkin tidak akan disebutkan di Website Partner, atau mungkin link 4 dibuat dari Website Partner untuk sesuai konten di situs web lain. Website Mitra tidak akan melakukan, melaksanakan, menggunakan, melakukan atau kegiatan kesepakatan olahraga, torrent atau streaming. 5) Partnershall dilarang memelihara pada websitesthat Internet dapat menimbulkan risiko kebingungan dengan kehadiran web dari LAZADA. Mitra harus tidak diizinkan untuk cermin mengatakan kehadiran atau menyalin grafis, teks atau konten lainnya dari situs LAZADA. Hal ini dilarang untuk merangkak setiap halaman Web LAZADA ini. Secara khusus, Mitra harus menghindari menciptakan kesan bahwa Website Partner adalah proyek dari LAZADA atau operatornya secara ekonomi terkait dengan LAZADA dengan cara apapun yang melampaui Program Afiliasi LAZADA dan kontrak ini. Setiap penggunaan, oleh Mitra, bahan atau konten dari kehadiran web LAZADA atau logo atau merek harus mensyaratkan LAZADA sebelum persetujuan tertulis. 6) Mitra bertanggung jawab, vis-à-vis LAZADA, untuk memastikan bahwa iklan e-mail yang berada di tidak melanggar langsung maupun tidak langsung dan / atau hak rumah tangga asing pihak ketiga properti dan / atau hak-hak lain yang tidak menikmati perlindungan hukum khusus. 7) Hal ini dilarang untuk mendorong pemasaran mesin pencari (SEM) dan berbasis kata kunci lalu lintas iklan lainnya ke Website Pengiklan. SEM dan berbasis kata kunci iklan mengarahkan lalu lintas lainnya ke Website Mitra harus mengecualikan merek LAZADA dan label pribadi; dengan kata lain, “LAZADA” harus dimasukkan sebagai kata kunci negatif. Dalam hal pelanggaran, LAZADA bebas untuk membatalkan jumlah total penjualan sesuai dengan bulan di mana pelanggaran terjadi. link situs dalam iklan Google AdWords dapat dimasukkan sehubungan dengan LAZADA hanya jika mereka mengacu pada halaman arahan dari Website Partner yang LAZADA secara eksklusif dipromosikan. link situs mungkin tegas tidak ditempatkan pada merek LAZADA atau salah eja atau istilah generik yang terkait dengan berbagai produk LAZADA, dan tidak akan mengarahkan forwarding dari dalam iklan Google akan diizinkan. daftar produk dalam pencarian produk Google Shopping akan tegas dilarang. Jenis lain dari produk Google dilarang (misalnya GDN). 8) Iklan LAZADA melalui kegiatan media sosial (misalnya Facebook, Pinterest, Twitter, dll) diberikan atas permintaan dan tidak termasuk merek dagang dari LAZADA, atau menampilkan konten menyesatkan (yaitu yang mungkin terlihat seperti aktivitas media sosial LAZADA resmi).  kegiatan media sosial melalui platform Facebook akan dijalankan melalui “halaman Fan” saja dan tidak melalui “Halaman Pribadi”. 9) Mitra akan tidak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh LAZADA, diizinkan untuk melakukan, melakukan, menggunakan, melakukan atau latihan SEO. kegiatan SEO dapat dilakukan hanya atas permintaan dari LAZADA dan akan didukung oleh tim LAZADA SEO. 10) Mitra tidak akan mengatur kampanye di pihak ketiga Jaringan Afiliasi. Partner hanya diperbolehkan untuk mengarahkan lalu lintas sendiri ke Website Pengiklan. 11) Mitra tidak akan mengarahkan lalu lintas seluler atau insentif untuk Website Pengiklan. 12) Mitra akan menjamin bahwa itu akan mengatur cookie hanya jika materi iklan yang disediakan oleh Program Afiliasi LAZADA sedang digunakan terlihat pada Website Mitra dan pengguna mengklik secara sukarela dan sadar. Penggunaan lapisan, add-ons, Iframe, pop-up, pop-under, situs-under, kue menjatuhkan dan teknologi postview tidak diperkenankan dan dilarang. 13) Penggunaan tawaran, materi atau nama-nama merek untuk setiap kasus persaingan atau lotre sangat dilarang. 14) Mitra dapat mempromosikan semata-mata voucher yang LAZADA telah disetujui secara eksplisit untuk afiliasi dan / atau dikomunikasikan dengan cara tertulis atau newsletter Mitra.Promosi voucher lainnya, misalnya dari newsletter akhir pelanggan, iklan cetak, kontak layanan pelanggan atau kode voucher diperoleh tanpa terlebih dahulu 5 persetujuan tertulis oleh LAZADA, akan dianggap sebagai penyalahgunaan Program Afiliasi. Pihak setuju penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran material dari kontrak yang LAZADA berhak untuk menahan semua pembayaran kepada Mitra dan untuk mengakhiri kontrak ini dengan segera. 15) Setiap pelanggaran bersalah, oleh Mitra, dari paragraf sebelumnya 1) – 10) atau hak kekayaan industri atau hak cipta dari LAZADA memberikan hak LAZADA untuk mengakhiri kontrak ini untuk tujuan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini tidak akan mempengaruhi klaim tambahan terhadap Partner yang LAZADA berhak. Secara khusus, LAZADA berhak, vis-à-vis Mitra, untuk menahan atau menghentikan semua dan setiap layanan yang terkait dengan kata Mitra. 16) Mitra akan menghapus materi iklan LAZADA tanpa penundaan dari Website Partner jika LAZADA memintanya untuk melakukannya. 17) Jika LAZADA digugat oleh pihak ketiga karena pelanggaran bersalah Partner dari kewajiban kontrak, terutama yang diatur dalam paragraf sebelumnya 1) – 10), atau pada rekening pelanggaran Partner dari ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan penempatan bahan iklan LAZADA, Mitra wajib mengganti rugi LAZADA terhadap semua klaim pihak ketiga yang menegaskan pada rekening pelanggaran tersebut. Jika, untuk pertahanan hukumnya, LAZADA membutuhkan Partner untuk memberikan informasi atau penjelasan, Mitra wajib membuat tersedia sama untuk LAZADA tanpa penundaan dan juga untuk memberikan dukungan yang wajar untuk LAZADA dalam pertahanan hukumnya. Selain itu, Mitra akan mengkompensasi LAZADA untuk setiap biaya yang dihasilkan dari klaim oleh pihak ketiga karena pelanggaran hak dan / atau kewajiban tersebut; biaya tersebut harus, misalnya, termasuk biaya pengacara (tarif per jam dari 500 EUR), biaya pengadilan, khususnya biaya proses independen untuk mengambil bukti, kerusakan dan kerugian lain yang LAZADA menderita karenanya. 18) Mitra tidak akan membeli produk apapun (s) melalui link atau banner yang disediakan oleh LAZADA untuk dijual kembali atau penggunaan komersial apapun. Demikian pula, Mitra tidak akan meminta atau mendorong dari / nya teman, kerabat, atau rekan untuk membeli produk apapun (s) melalui link atau banner yang disediakan oleh LAZADA untuk dijual kembali atau penggunaan komersial apapun. Setiap pelanggaran klausul ini yang memberikan hak LAZADA untuk mengakhiri akun Mitra dan membatalkan semua transaksi yang dihasilkan. Klausul 6: Layanan oleh LAZADA 1) Setelah Mitra telah diterima di Program Afiliasi LAZADA, itu harus dilengkapi dengan berbagai materi iklan, yang akan disesuaikan secara berkala sesuai dengan berbagai produk dan pengaruh musiman.Mitra dapat meminta penyediaan individu format atau newsletter template dari LAZADA setiap saat. 2) LAZADA akan beroperasi situs dan layanan yang ditawarkan padanya, seperti penyediaan pakan produk, dalam batas-batas kapasitas teknis yang tersedia untuk LAZADA. LAZADA tidak wajib, dalam batas-batas tersebut, untuk memberikan bebas dari kesalahan dan gangguan bebas ketersediaan website. Kualitas dan kebenaran dari produk, materi iklan dan file csv yang ditawarkan pada platform LAZADA akan jatuh dalam kebijaksanaan eksklusif LAZADA. 3) Semua kegiatan Mitra harus login melalui platform sistem pelacakan dan dibuat dapat diakses oleh Mitra melalui statistik dan laporan platform yang. Komisi yang LAZADA membayar kepada Mitra sebulan sekali harus didasarkan atas perintah ditengahi dan menghasilkan net value keranjang belanja. * Nilai keranjang belanja Net = [Apa pelanggan membayar – (VAT10% + biaya pengiriman + biaya pembayaran)] 4) Mitra wajib, dalam konteks partisipasi dalam platform dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dengan LAZADA dalam hal ini, berhak untuk menerima komisi dari LAZADA sehubungan dengan transaksi yang dihasilkan, oleh promosi aktif dari LAZADA di website Partner terdaftar dengan Program Mitra, dalam sesi pertama dan selama tiga puluh hari setelah itu. 6 Ayat 7: Kewajiban 1) LAZADA akan, dalam hal niat yang disengaja atau kelalaian, bertanggung jawab tanpa batasan cedera untuk hidup, anggota badan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan Kewajiban Produk (berdasarkan hukum Republik Indonesia dan wewenang yang diberikan dalam ketentuan hukum) dan untuk tingkat jaminan yang dilakukan oleh LAZADA. 2) Dalam hal terjadi pelanggaran biasanya lalai dari kewajiban yang material terhadap pencapaian tujuan kontrak (materi kewajiban kontraktual), kewajiban LAZADA harus dibatasi sejumlah kerusakan yang diduga dan khas sesuai dengan jenis transaksi yang bersangkutan. 3) Tidak ada kewajiban lebih lanjut pada bagian dari LAZADA harus ada. 4) Keterbatasan tersebut dari kewajiban juga berlaku terhadap kewajiban pribadi karyawan LAZADA, perwakilan dan badan eksekutif. Ayat 8: Komisi Penerbit 1) LAZADA setuju untuk membayar komisi atas penjualan yang dihasilkan oleh lalu lintas yang datang dari situs web Mitra. Dalam rangka untuk menghargai penerbit kinerja terbaik, LAZADA menempatkan struktur komisi berdasarkan kategori-(Lihat “pameran A” untuk lebih jelasnya). 2) tidak termasuk Tagihan kembali pesanan oleh pelanggan LAZADA tetapi meliputi: 2.1 Penipuan & transaksi 2,2 Dibatalkan transaksi 3) Komisi dihitung dari nilai keranjang belanja bersih * * nilai keranjang belanja Net valid = [Apa pelanggan membayar – (VAT10% + Biaya Pengiriman + biaya pembayaran)] 4) Penerbit Payout (PP) = [keranjang belanja nilai x tingkat Komisi Net] “pameran A” berbasis Kategori komisi struktur: Kategori tingkat Komisi Komputer & Laptop 2,5% Mobiles & Tablets 2,5% Kamera 2,5% Konsumen elektronik 2,5% Rumah Tangga elektronik 2,5% Rumah Tangga 6% Mode 10% Kesehatan & Kecantikan 6% Mainan & Bayi 6% Tas & koper 6% Medias, Game & Musik 6% Automotive 6% Olahraga & Outdoor 6% Watches 6% Kendaraan 1% 7 5) struktur Komisi dapat dimodifikasi dengan menambahkan poin tambahan dari komisi untuk dipilih afiliasi atas, dalam rangka untuk mendorong praktik terbaik dan penghargaan hasil yang luar biasa. Ayat 9: Pelacakan Metodologi 1) LAZADA dan Mitra setuju pelacakan itu dan pelaporan yang dilakukan oleh platform partai 3 rd dimana cookie dijatuhkan pada browser pengguna untuk melacak transaksi kembali ke masing-masing penerbit tertentu. 2) LAZADA atribut transaksi untuk penerbit yang ISIN posisi apapun dari rantai klik. 3) Cookie akan berlangsung selama 15 hari. 4) Jika Advertiser wajah pelacakan atau masalah situs terkait (atau masalah lain) yang dapat mencegah Advertiser dari benar pencatatan transaksi mengemudi oleh Website Mitra, Advertiser setuju untuk mengkompensasi Mitra dengan membayar sekitar pembayaran harian berdasarkan pembayaran rata-rata dari dua minggu terakhir menurut jumlah hari masalah terjadi. Klausul 10: Pembayaran 1) Penerbit dapat login ke LAZADA Platform untuk melihat akumulasi komisi satu konversi jam mereka dibuat. 2) LAZADA cadangan lead time dari 30 hari untuk memvalidasi status penjualan bulanan dilacak. LAZADA perlu maksimal 60 hari untuk memvalidasi semua transaksi dalam satu bulan 3) Penerbit akan dibayar dalam waktu 30 hari setelah LAZADA telah divalidasi penjualan. Dalam penerbit keseluruhan perlu maksimal 90 hari untuk mendapatkan bayaran 4) LAZADA berhak untuk menahan pembayaran di bawah 25 USD untuk diakumulasi dan dibayar pada periode pembayaran berikutnya (jika jumlahnya berhasil 25 USD pada akhir bulan berikutnya). 5) Semua pembayaran dilakukan dari Advertiser untuk Mitra akan dalam bentuk transfer bank langsung, LAZADA bertanggung jawab untuk semua biaya pemrosesan intuisi keuangan yang terjadi. Ayat 11: Syarat Kontrak dan Pengakhiran 1) Jangka waktu kontrak ini harus didasarkan pada durasi keanggotaan Partner Program Afiliasi LAZADA.2) Mengikuti pemutusan kontrak, Mitra akan, tanpa diminta untuk melakukannya, segera menghapus bahan informasi dan iklan diserahkan kepadanya. Mitra tidak berhak retensi dalam hal ini. Mitra akan, atas permintaan LAZADA, menyediakan LAZADA dengan konfirmasi tertulis dari penghapusan. 3) LAZADA berhak untuk mengubah atau mengubah struktur komisi bertujuan hari pertama setiap bulan. Dalam kasus seperti itu, pemberitahuan akan diposting di situs LAZADA ini, dan e-mail akan dikirim ke Mitra, berdasarkan alamat e-mail yang disediakan oleh Mitra melalui Program Afiliasi LAZADA. Pemberitahuan akan terjadi setidaknya 4 minggu sebelum perubahan. LAZADA tidak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komunikasi tentang perubahan dalam program ini diterima oleh Partner. Dalam kasus perselisihan, jalan satu-satunya Mitra harus mengakhiri partisipasinya dalam program ini. 8 4) LAZADA berhak untuk mengubah atau menghentikan Penerbit apapun pada hari pertama setiap bulan, dengan 4 minggu pemberitahuan sebelumnya kepada Penerbit. Klausul 12: Kerahasiaan 1) Informasi rahasia adalah setiap informasi dan dokumen milik Pihak lainnya masing-masing yang telah ditandai sebagai rahasia atau dapat dianggap sebagai rahasia berdasarkan pada keadaan. Hal ini harus mencakup, khususnya, informasi tentang syarat dan ketentuan, spesifikasi penjualan dan bahan evaluasi yang dibuat tersedia untuk Mitra dengan karyawan LAZADA. 2) Para pihak sepakat untuk menjaga keheningan sehubungan informasi rahasia. Mitra akan mengungkapkan informasi rahasia hanya untuk karyawan yang perlu menyadari hal itu untuk melaksanakan kontrak ini. Mitra akan mewajibkan kata karyawan untuk menjaga kerahasiaan sehubungan dengan informasi rahasia selama dan setelah aktivitas mereka. 3) Tugas non-pengungkapan berlaku untuk jangka waktu tak terbatas melampaui jangka waktu kontrak ini. Ayat 13: Tugas, Hak Retensi, Set-Off 1) Mitra dapat mentransfer klaim terhadap LAZADA berdasarkan kontrak ini kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan tertulis LAZADA ini. 2) Salah satu Pihak untuk kontrak dapat menetapkan atau melaksanakan hak retensi hanya dalam kaitannya dengan piutang lain Partai yang tidak terbantahkan atau telah menjadi res judicata. Klausul 14: Ketentuan Penutup 1) Kontrak ini akan diatur oleh undang-undang Republik Indonesia tanpa mempengaruhi setiap) hukum internasional dan supranasional (kontrak, khususnya Konvensi PBB tentang Perdagangan Barang Internasional. 2) Satu-satunya tempat yurisdiksi untuk setiap sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual harus Indonesia / Jakarta, yang kewenangan tunggal berlaku juga untuk hal-hal internasional. LAZADA alternatif dapat mengambil tindakan hukum di tempat umum Mitra yurisdiksi. 3) Tidak akan ada perjanjian tambahan oral untuk kontrak ini. Perubahan dan lampiran kontrak harus mensyaratkan bentuk tertulis. Ini juga berlaku untuk perubahan atau pembatalan dari klausul ini. Dokumen tersedia dalam bentuk elektronik tidak harus memenuhi persyaratan bentuk tertulis. 4) Harus ketentuan individu dalam kontrak ini tidak sah atau tidak dapat diterapkan, ini tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya. Pihak kontrak harus berusaha untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diterapkan dengan satu yang paling memenuhi tujuan kontrak dalam hal hukum dan ekonomi. Hal yang sama berlaku dalam hal kekosongan a. 5) Dalam hal terjadi sengketa antara para Pihak dalam Perjanjian ini, termasuk tanpa batasan pada Mitra akan mewajibkan kata karyawan untuk menjaga kerahasiaan sehubungan dengan informasi rahasia selama dan setelah aktivitas mereka. 3) Tugas non-pengungkapan berlaku untuk jangka waktu tak terbatas melampaui jangka waktu kontrak ini.Ayat 13: Tugas, Hak Retensi, Set-Off 1) Mitra dapat mentransfer klaim terhadap LAZADA berdasarkan kontrak ini kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan tertulis LAZADA ini. 2) Salah satu Pihak untuk kontrak dapat menetapkan atau melaksanakan hak retensi hanya dalam kaitannya dengan piutang lain Partai yang tidak terbantahkan atau telah menjadi res judicata. Klausul 14: Ketentuan Penutup 1) Kontrak ini akan diatur oleh undang-undang Republik Indonesia tanpa mempengaruhi setiap) hukum internasional dan supranasional (kontrak, khususnya Konvensi PBB tentang Perdagangan Barang Internasional. 2) Satu-satunya tempat yurisdiksi untuk setiap sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual harus Indonesia / Jakarta, yang kewenangan tunggal berlaku juga untuk hal-hal internasional. LAZADA alternatif dapat mengambil tindakan hukum di tempat umum Mitra yurisdiksi. 3) Tidak akan ada perjanjian tambahan oral untuk kontrak ini. Perubahan dan lampiran kontrak harus mensyaratkan bentuk tertulis. Ini juga berlaku untuk perubahan atau pembatalan dari klausul ini. Dokumen tersedia dalam bentuk elektronik tidak harus memenuhi persyaratan bentuk tertulis. 4) Harus ketentuan individu dalam kontrak ini tidak sah atau tidak dapat diterapkan, ini tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya. Pihak kontrak harus berusaha untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diterapkan dengan satu yang paling memenuhi tujuan kontrak dalam hal hukum dan ekonomi. Hal yang sama berlaku dalam hal kekosongan a. 5) Dalam hal terjadi sengketa antara para Pihak dalam Perjanjian ini, termasuk tanpa batasan pada Mitra akan mewajibkan kata karyawan untuk menjaga kerahasiaan sehubungan dengan informasi rahasia selama dan setelah aktivitas mereka. 3) Tugas non-pengungkapan berlaku untuk jangka waktu tak terbatas melampaui jangka waktu kontrak ini.Ayat 13: Tugas, Hak Retensi, Set-Off 1) Mitra dapat mentransfer klaim terhadap LAZADA berdasarkan kontrak ini kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan tertulis LAZADA ini. 2) Salah satu Pihak untuk kontrak dapat menetapkan atau melaksanakan hak retensi hanya dalam kaitannya dengan piutang lain Partai yang tidak terbantahkan atau telah menjadi res judicata. Klausul 14: Ketentuan Penutup 1) Kontrak ini akan diatur oleh undang-undang Republik Indonesia tanpa mempengaruhi setiap) hukum internasional dan supranasional (kontrak, khususnya Konvensi PBB tentang Perdagangan Barang Internasional. 2) Satu-satunya tempat yurisdiksi untuk setiap sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual harus Indonesia / Jakarta, yang kewenangan tunggal berlaku juga untuk hal-hal internasional. LAZADA alternatif dapat mengambil tindakan hukum di tempat umum Mitra yurisdiksi. 3) Tidak akan ada perjanjian tambahan oral untuk kontrak ini. Perubahan dan lampiran kontrak harus mensyaratkan bentuk tertulis. Ini juga berlaku untuk perubahan atau pembatalan dari klausul ini. Dokumen tersedia dalam bentuk elektronik tidak harus memenuhi persyaratan bentuk tertulis. 4) Harus ketentuan individu dalam kontrak ini tidak sah atau tidak dapat diterapkan, ini tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya. Pihak kontrak harus berusaha untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diterapkan dengan satu yang paling memenuhi tujuan kontrak dalam hal hukum dan ekonomi. Hal yang sama berlaku dalam hal kekosongan a. 5) Dalam hal terjadi sengketa antara para Pihak dalam Perjanjian ini, termasuk tanpa batasan pada

http://ho.lazada.co.id/SHGThC
http://ho.lazada.co.id/SHGThM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.